CILACAP–Sebanyak 68 keluarga miskin di Kabupaten Cilacap menerima bantuan Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial. Masing-masing keluarga mendapatkan Rp 20 juta.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Arida Puji Hastuti mengatakan, penerima bantuan RST tersebut telah memenuhi persyaratan seperti harus masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Selain itu, kepemilikan hak tanah harus sudah milik sendiri, kemudian harus tersedia jamban sehat dan yang pasti kondisi rumah tidak layak huni,” jelasnya, seperti dikutip Radar Banyumas, Kamis (21/9/2023).
Untuk tahap pertama, Arida mengatakan,program RST akan diberikan untuk 35 keluarga pada 4 desa di 2 kecamatan yaitu desa Mandala dan Cilempuyangan kecamatan Cimanggu serta desa Padangsari dan Mulyadadi kecamatan Majenang.
“Tahan pertama sudah mulai dibangun pada awal bulan September, kemarin kita cek di Kecamatan Cimanggu rata – rata sudah progres 50 persen, selain itu para penerima pun berusaha swadaya sehingga bangunan lebih bagus,” lanjut Arida.
Kemudian untuk tahap ke dua akan dialokasikan bagi 33 keluarga yang tersebar di 9 kecamatan, namun saat ini masih dilakukan verifikasi terhadap penerima apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
“Tahan kedua masih dilakukan validasi oleh pendamping, ke 33 penerima tersebut tersebar di 9 Kecamatan diantaranya Kecamatan Kesugihan, Adipala, Kroya, Maos, Cilacap Selatan, Bantarsari, Cilacap Tengah, Binangun dan Kawunganten,” pungkas Arida. (jul)