• Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
  • Register
wukirmas.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
wukirmas.com
No Result
View All Result
wukirmas.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
Home Kabar Anyar

KPU: 81 Bakal Caleg Kabupaten Banyumas Belum Penuhi Syarat

Mas Kumambang by Mas Kumambang
06/08/2023
in Kabar Anyar
0
KPU: 81 Bakal Caleg Kabupaten Banyumas Belum Penuhi Syarat

Ilustrasi

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PURWOKERTO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyebutkan 81 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD setempat tidak memenuhi syarat (TMS).

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan persyaratan pendaftaran, ada 81 bacaleg yang dinyatakan TMS,” kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Hanan Wiyoko di Purwokerto, Banyumas, Minggu.

Sebanyak 81 bacaleg yang TMS itu berasal dari sembilan parpol, yakni Partai Buruh sebanyak 18 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia sebanyak 12 orang, Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 31 orang, dan Partai Garda Perubahan Indonesia satu orang.

Berikutnya Partai Amanat Nasional tujuh orang, Partai Demokrat dua orang, Partai Solidaritas Indonesia dua orang, serta Partai Perindo dan Partai Ummat masing-masing empat orang.

Baca Juga

No Content Available

Menurut dia, sebagian besar bacaleg yang dinyatakan TMS itu masih mengalami kekurangan berkas berupa legalisasi ijazah dan surat keterangan sehat.

“Kendati demikian, KPU RI masih memberi kesempatan bagi bacaleg yang TMS tersebut untuk melakukan perbaikan atau melengkapi berkas mulai hari ini (6/8) hingga tanggal 11 Agustus 2023,” jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas itu.

Ia mengatakan bahwa KPU RI memberi kesempatan bagi parpol jika ingin mengajukan penggantian bacaleg pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang berlangsung pada tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus.

Selain itu, kata dia, KPU RI juga memperbolehkan parpol untuk melakukan perpindahan daerah pemilihan (dapil) bagi bacalegnya. Bahkan, selama masa pencermatan DCS, parpol masih boleh mengajukan bacaleg lagi hingga sebanyak jumlah yang diajukan di awal pendaftaran.

Misalnya, partai A saat awal pendaftaran bacaleg mengusulkan 49 nama. Namun, dalam verifikasi administrasi hanya 12 yang dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, kata dia, partai A boleh mengajukan bacaleg lagi. Namun, tidak boleh melebihi jumlah yang diajukan di awal pendaftaran yang sebanyak 49 orang.

Tags: Bakal CalegBelum penuhi syaratKPU Banyumas
Previous Post

PAKJ Ajak Alumni SMAN di Purwokerto Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Next Post

BRI-Kemendag latih pelaku UMKM Banyumas tembus pasar ekspor

Berita Terkait

Kekeringan Meluas di Purbalingga dan Banjarnegara, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih
Kabar Anyar

Kekeringan Meluas di Purbalingga dan Banjarnegara, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

11/09/2023
‘Rumah Sigap’ Tanoto Foundation Diresmikan di Sokawera, Bupati Tekankan Pencegahan Stunting
Kabar Anyar

‘Rumah Sigap’ Tanoto Foundation Diresmikan di Sokawera, Bupati Tekankan Pencegahan Stunting

11/08/2023
Warga Terdampak Kekeringan di Purbalingga dan Cilacap Terus Bertambah
Kabar Anyar

Warga Terdampak Kekeringan di Purbalingga dan Cilacap Terus Bertambah

16/09/2023
12 Ribu Nelayan Cilacap Sudah Ikut Asuransi, Masih Banyak Yang Belum Terlindungi
Kabar Anyar

12 Ribu Nelayan Cilacap Sudah Ikut Asuransi, Masih Banyak Yang Belum Terlindungi

13/08/2023
Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan, bergantian dengan unsur wakil ketua menandatangani pengusulan pemberhentian akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati , dalam rapat paripurna, Senin 7 Agustus 2023. (SMBanyumas/Agus Wahyudi)
Kabar Anyar

DPRD Banyumas Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

08/08/2023
Terjadi Polemik Penguasaan Lahan dan Bangunan Hotel Aston Purwokerto
Kabar Anyar

Terjadi Polemik Penguasaan Lahan dan Bangunan Hotel Aston Purwokerto

10/09/2023
Next Post
BRI-Kemendag latih pelaku UMKM Banyumas tembus pasar ekspor

BRI-Kemendag latih pelaku UMKM Banyumas tembus pasar ekspor

Please login to join discussion

Popular News

  • Serulingmas Akan Bersilaturrahmi dengan Perkumpulan Warga Asal Banyumas di Jakarta

    Serulingmas Akan Bersilaturrahmi dengan Perkumpulan Warga Asal Banyumas di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisnu: Saya Ingin Generasi Muda Banyumas Warisi Nilai Perjuangan Para Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta Akan Memasuki Tahap Pelelangan, Semoga Bisa Terwujud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grebeg Asmari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sejumlah Tokoh Bermunculan Untuk Bersaing dalam Pilkada Banyumas 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recommended

PAPELING GELAR WAYANG KULIT PURBALINGGA, PERAYAAN 10 TAHUN KORWIL BANDUNG

SERULINGMAS PEDULI SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA DI WILAYAH EKS KARESIDENAN BANYUMAS

Puspa Laras Wiromo Meriahkan Siaran Langsung “Ngoblak” RRI Pro 4 Jakarta, Angkat Budaya Banyumasan ke Udara Nasional

PAPELING Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Longsor di Desa Maribaya, Karanganyar, Purbalingga

Mubes Papeling untuk Penguatan Organisasi

wukirmas.com

© 2023 Wukirmas.com - ---.

*

  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Wukirmas.com - ---.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.