PURWOKERTO–Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Budhi Setiawan mengharapkan posisi Penjabat Bupati Banyumas dapat diisi tokoh lokal yang memahami karakteristik wilayah setempat.
“Kami kepingin yang lokal dengan harapan untuk adaptasinya tidak terlalu sulit dan sudah paham dengan apa yang dilakukan di sini (Banyumas, red.), sehingga langsung jalan,” katanya usai menghadiri kegiatan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Selasa pagi.
Dikutip Antaranews.com, ia mengatakan jika posisi Penjabat Bupati Banyumas tersebut diisi orang baru atau bukan tokoh lokal dapat dipastikan akan melihat semuanya untuk dicermati.
Dalam hal ini, kata dia, jika posisi Penjabat Bupati Banyumas diisi orang baru dari luar daerah tentu harus mendapatkan penjelasan mengenai berbagai hal yang telah direncanakan di kabupaten itu,
Kendati demikian, Budhi mengatakan pihaknya siap menerima siapa pun nantinya yang akan menjadi Penjabat Bupati Banyumas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Banyumas hingga pelantikan bupati definitif hasil Pilkada Serentak 2024.
“Namun yang kami harapkan adalah orang Banyumas yang sudah tahu dari awalnya, tinggal jalan saja,” tegasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan turunnya nama yang akan menjadi Penjabat Banyumas, dia memperkirakan hal itu akan diketahui sekitar tanggal 22 September 2023 mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Periode 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.
“Mungkin hari ini saja sudah ditentukan oleh Pak Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, red.). Cuma siapa orangnya, kita belum tahu sampai hari ini,” jelasnya.
Budhi mengharapkan sosok yang akan menjadi penjabat bupati itu merupakan yang terbaik bagi Banyumas.
DPRD Kabupaten Banyumas telah mengusulkan tiga nama sebagai calon Penjabat Bupati Banyumas, yakni Agus Nur Hadie yang kini menjabat menjadi Asisten Umum Administrasi Sekretaris Daerah Banyumas.
Selanjutnya, Nungki Harry Rachmat yang saat sekarang menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyumas, serta Dani Esti Novia yang saat sekarang sebagai Direktur RSUD Banyumas.
Usulan tersebut diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.