PURBALINGGA–Pemerintah Kabupaten Purbalingga menaruh perhatian besar terhadap trend peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah itu dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten PurbaIingga, Eni Sosiatman mengatakan terjadi trend kenaikan kasus yang terjadi.
“Kasus terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Purbalingga terus mengalami kenaikan. Dari tahun 2021 ada 44 kasus yang terlaporkan. Sedangkan pada 2022 naik menjadi 56 kasus,” katanya pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Polres Purbalingga, Senin (14/8/2023).
Faktor yang melatarbelakangi kekerasan perempuan dan anak antara lain ekonomi keluarga, perselingkuhan, cemburu, karakter perilaku seksualitas, minuman keras maupun faktor penyebab lainnya.
Menurut Eni, di Purbalingga sudah ada Pusat Pelayanan Terpadu Hapus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PPT Harapan). Anggotanya tercatat ada 31 komponen yang kelembagaannya bersifat fungsional, sehingga tidak bisa fokus.
“Sebenarnya sudah banyak upaya pencegahan yang dilakukan namun demikian karena keterbatasan SDM, anggaran dan sarana prasarana sehingga sasarannya tidak bisa menyeluruh,” ujarnya.
Eni berharap dengan adanya rakor kali ini bisa menyatukan gerak agar lebih efektif dalam melangkah dalam proses pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, juga forum ini bisa menjadi wadah bersama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rakor penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak digelar di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga, Senin (14/8/2023). Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan berdasarkan data Satreskrim dari Januari – Agustus 2023, sudah ada 25 laporan polisi terkait kejahatan terhadap perempuan dan anak. Jumlah tersebut bukan angka yang kecil dan menjadi keprihatinan kita bersama.
“Oleh sebab itu, digelar rapat koordinasi ini, untuk bisa melakukan penanganan secara terpadu terhadap permasalahan tersebut. Termasuk hingga si anak baik pelaku maupun korban bisa kembali beraktivitas di masyarakat,” ucapnya.
Dengan tim terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap anak nantinya bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya. Tujuannya dapat menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak kalau bisa sampai zero kasus di Kabupaten PurbaIingga.
“Sehingga bisa kita gelorakan Kabupaten Purbalingga adalah kabupaten yang aman untuk perempuan dan anak,” ucapnya, seperti dikutip SuaraPurwokerto.com
Terkait kasus yang ada sudah dilakukan proses sesuai ketentuan, namun demikian untuk korban, masih perlu dilakukan penanganan. Oleh sebab itu diperlukan upaya khusus untuk hal itu,” ungkapnya.
Rakor diikuti oleh personel dari Polres Purbalingga, Kejaksaan Negeri, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Agama, PKK Kabupaten Purbalingga, PD Aisyiyah, PC Muslimat NU, Bapelitbangda, Psikolog RSUD Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga dan Advokat.
Hasil rapat yaitu akan dibentuk UPTD PPA Kabupaten Purbalingga agar pelaksanaan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak bisa dilaksanakan secara optimal. Selain itu, penanganan korban tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Setiap instansi berperan aktif dalam upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak.***