BANJARNEGARA–Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara memberikan pelatihan belajar berkendara dengan aman dan nyaman (safety riding) kepada para Kades se-Kecamatan Pandanarum, siswa SMK N 1 Pandanarum dan warga masyarakat.
“Kami memberikan materi tentang tata cara berkendara yang berkeselamatan di jalan raya, sosialisasi tentang etika berkendara, mensosialisasikan tentang cara pembuatan SIM, safety riding dan glorifikasi keselamatan berlalu lintas kemarin Rabu (26/7/2023) di Balai Pertemuan Kecamatan Pandanarum Banjarnegara, ” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatlantas AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, SIK, MH CPHR, Kamis (27/7/2023).
Menurut kasatlantas, pelatihan tersebut penting dilakukan, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya tertib berlalu lintas dan menanamkan sikap disiplin dalam berkendara.
“Budaya tertib berlalu lintas dan sikap disiplin itu penting dilakukan sehingga saat berkendara bisa selamat dan aman, ” ujar dia.
Lalu lintas, lanjut dia, merupakan urat nadi kehidupan karena setiap aktifitas melalui jalan. Karena semua berhubungan dengan jalan, maka harus ada aturan agar teratur.
“Ketika akan beraktifitas baik berangkat kerja, pasar, semua kegiatan selau terkait dengan jalan, sehingga perlu adanya pengetahuan tentang lalu lintas,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Polres Banjarnegara..
Kasatlantas mengungkapkan, materi pelatihan terdiri dari teori dan Praktek. Teori safety riding terangkum dalam tiga siap.
“Siap diri, siap kendaraan dan siap mematuhi peraturan lalu lintas,” katanya.
Ia menjelasakan, siap diri yakni wajib sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit, mempunyai pengetahun etika berlalu lintas, punya SIM dan berdo’a.
“Badan kondisi fit, ketika sakit jangan dipaksakan, pengetahuan etika beralu lintas, dijalan kita tidak sendiri sehinga harus saling menghormati sesama pengguna jalan, bahu jalan bukan untuk mendahului, bahu jalan diutamakan kendaraan yang sedang ada ganggun, ketika mengikuti kendaraan tidak mepet jaga jarak aman, bijak dalam membunyikan kelakson, tidak menggunakan handphone, ” bebernya.
Siap kendaraan, lanjut Kasatlantas, pastikan kendaraan yang akan dikendarai laik jalan.
“Lihat kondisi fisik kendaraan, rem, spion, ban, lampu tidak mati, surat-surat kendaraan, pastikan mesin fit, ujarnya.
Siap mematuhi peraturan lalu lintas, masih dikatakan kasatlantas, yakni semua yang terkandung dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
“Pengendara wajib mengetahui apa yang terkandung didalamnya termasuk makna yang terkandung dalam rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya.