DPRD Kabupaten Banyumas telah mengumumkan dan mengusulkan pemberhentian akhir masa jabatan (AMJ) bupati Achmad Husein dan wakil bupati Sadewo Tri Lastiono yang masa jabatannya akan berakhir pada 24 September mendatang.
Pimpinan DPRD Banyumas mengusulkan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dalam rapat paripurna DPRD, Senin 7 Agustus 2023. Rapat pleno tersebut dihadiri langsung oleh pasangan bupati dan wakil bupati, saat Pilkada 2018 lalu diusung PDI-P ini.
Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan menyampaikan, bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2018 lalu ini diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 12 September 2018, dan akan mengkiri masa jabatan lima tahun tanggal 24 September 2023 ini.
“Usulan pemberhentian ini kita ajukan ke Mendagari melalui Gubernur setelah unsur pimpinan DPRD memberikan tanda tangan bersama. Setelah AMJ bupati dan wakil bupati disetujui, nanti akan ditunjuk pejabat sementara (Pj) bupati oleh pemerintah,” kata dr Budhi.
Dikutip Suara Merdeka, Bupati Achmad Husein, bersama Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono dalam sambutannya menyampaikan, selama lima tahun terakhir dalam upaya menjadikan Kabupaten Banyumas yang maju, adil makmur serta mandiri banyak menghadapi tantangan dan dinamika.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah menjalin kemitraan dengan baik selama ini dalam hal menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Ia juga berterima kasih kepada ASN Banyumas yang telah bekerja keras, disiplin, energik dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Termasuk ke jajaran Forkompinda dan seluruh elemen masyarakat, atas dukungan dan partisipasi dalam pembangunan daerah maupun mewujudkan situasi dan kondisi wilayah yang aman, adil, sejuk, kondusif dan produktif.
Diakui, masa pandemi Covid-19 menjadi hambatan terberat dalam lima tahun terakhir, karena berdampak luas ke segala sektor.
Termasuk melakukan refocusing anggaran, sehingga banyak kegiatan anggaran belum tercapai sesuai target.
Wabup Sadewo menambahkan, setelah tanggal 23 September, kepempimpinan di Banyumas bakal dilanjutkan oleh Pj bupati yang ditunjuk melalui mekanisme yang ada, hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati definitif lima tahun ke depan.