• Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • Register
wukirmas.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
wukirmas.com
No Result
View All Result
wukirmas.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
Home Kabar Anyar

Dukun Slamet Tohari Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap 12 orang

Mas Kumambang by Mas Kumambang
02/10/2023
in Kabar Anyar
0
Dukun Slamet Tohari Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap 12 orang

Terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet menjalani sidang perdana di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa (26/9/2023). (ANTARANews.com/Sumarwoto)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANJARNEGARA–Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Slamet Tohari alias Tuhari alias Mbah Slamet (46) melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang dengan kedok sebagai dukun pengganda uang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, dipimpin oleh Hakim Ketua Niken Rochayati serta Hakim Anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.

Dalam dakwaannya, JPU Nasruddin mengatakan pembunuhan berencana tersebut dilakukan karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang dijanjikan terdakwa Tuhari.

Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan potasium sianida yang telah disiapkan dan selanjutnya diberikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.

Setelah membunuh dan mengubur korban di kebun miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, terdakwa Tuhari kemudian menggadaikan satu unit mobil sewaan yang digunakan oleh korban Paryanto.

Selain terhadap korban Paryanto, terdakwa juga melakukan pembunuhan berencana terhadap 11 korban lainnya dengan cara yang sama.

Dalam perkara tersebut, Tuhari didakwa dengan dakwaan kombinasi, yang terdiri atas dakwaan kesatu primer sesuai Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, dakwaan kedua sesuai Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kemudian, dakwaan ketiga sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta dakwaan keempat sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tuhari sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menuntut dengan dakwaan kombinasi terhadap terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet (46), pelaku pembunuhan berencana terhadap 12 orang dengan kedok dukun pengganda uang.

“Kami jelaskan dakwaan untuk perkara Tuhari atau Mbah Slamet tadi dakwaannya adalah kombinasi,” kata Ketua Tim JPU Kejari Banjarnegara Nasruddin di Banjarnegara, Selasa.

Nasruddin mengatakan hal itu kepada wartawan usai sidang perdana perkara pembunuhan berencana berkedok dukun pengganda uang dengan terdakwa Mbah Slamet di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang dipimpin Hakim Ketua Niken Rochayati serta hakim anggota: Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.

Baca Juga

No Content Available

Dalam dakwaan kombinasi, kata dia, terdapat dakwaan kumulatif dan ada dakwaan alternatifnya.”Jadi, penggabungan tapi dikombinasikan,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarnegara itu.

Khusus untuk Mbah Slamet, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu primer sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut dia, dakwaan tersebut berkaitan dengan pembunuhan berencana oleh terdakwa Mbah Slamet terhadap 12 korban.

“Dakwaan kedua adalah dakwaan uang palsu, yaitu Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.

Selanjutnya, dakwaan ketiga adalah Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang ditujukan untuk perkara penipuan yang dilakukan oleh Mbah Slamet bersama dengan Budi Santoso yang telah divonis 3 tahun 6 bulan

Menurut dia, perkara penipuan tersebut melibatkan dua orang korban, yakni Irwan Setiawan dan almarhum Paryanto.”Korban atas nama Irwan Setiawan masih hidup dengan kerugian Rp54,1 juta dan korban Paryono yang sudah meninggal (dibunuh oleh Mbah Slamet, red.) kerugiannya sekitar Rp70 juta,” jelasnya.

Dakwaan keempat, Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan korban Irwan Setiawan dan almarhum Paryanto.”Jadi, dakwaannya seperti itu bentuknya. Pembunuhan berencana, terus yang kedua uang palsu, ketiga penipuan yang dilakukan bersama, dan keempat penggelapan yang dilakukan bersama-sama,” tegas Nasruddin.

Terkait dengan agenda pemeriksaan saksi, dia mengakui jika jumlah saksi yang disiapkan cukup banyak.

Tags: Dukunpenggandaan uangSlamet Tohari
Previous Post

53 Desa di Cilacap Krisis Air, BPBD Salurkan 398 Tangki

Next Post

Hari Pertama Pj Bupati, Hanung Repot Ucapan ‘Kepriwe Kabare’ dan Habiskan Mendoan

Berita Terkait

Mesin Pengolah Sampah jadi BBM dari Banjarnegara Masuk Nominasi IGA 2023
Kabar Anyar

Mesin Pengolah Sampah jadi BBM dari Banjarnegara Masuk Nominasi IGA 2023

26/09/2023
Sumber foto: Cilacapklik.com
Kabar Anyar

Pemkab Cilacap Ingin Kembangkan Destinasi Wisata Teluk Penyu

03/08/2023
Mahasiswa Unsoed bikin Deterjen dari Surfaktan Biji Ketapang+Ekstrak Daun Pala
Kabar Anyar

Mahasiswa Unsoed bikin Deterjen dari Surfaktan Biji Ketapang+Ekstrak Daun Pala

16/11/2023
Polres Purbalingga Canangkan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Meri
Kabar Anyar

Polres Purbalingga Canangkan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Meri

13/08/2023
Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta Akan Memasuki Tahap Pelelangan, Semoga Bisa Terwujud
Kabar Anyar

Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta Akan Memasuki Tahap Pelelangan, Semoga Bisa Terwujud

11/10/2023
Hari Pertama Pj Bupati, Hanung Repot Ucapan ‘Kepriwe Kabare’ dan Habiskan Mendoan
Kabar Anyar

Hari Pertama Pj Bupati, Hanung Repot Ucapan ‘Kepriwe Kabare’ dan Habiskan Mendoan

02/10/2023
Next Post
Hari Pertama Pj Bupati, Hanung Repot Ucapan ‘Kepriwe Kabare’ dan Habiskan Mendoan

Hari Pertama Pj Bupati, Hanung Repot Ucapan 'Kepriwe Kabare' dan Habiskan Mendoan

Please login to join discussion

Popular News

  • Serulingmas Akan Bersilaturrahmi dengan Perkumpulan Warga Asal Banyumas di Jakarta

    Serulingmas Akan Bersilaturrahmi dengan Perkumpulan Warga Asal Banyumas di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisnu: Saya Ingin Generasi Muda Banyumas Warisi Nilai Perjuangan Para Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grebeg Asmari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sejumlah Tokoh Bermunculan Untuk Bersaing dalam Pilkada Banyumas 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serulingmas dan Puluhan Perkumpulan Banyumasan Sepakati Peningkatan Kegiatan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recommended

7 Orang Penerima Papeling Award 2024, Ini Dia Daftar Namanya

MILAD PAPELING KE-14: PARADE SENI PURBALINGGA

IKAGA Campus Expo 2025 : Mark Your Future Unlock and Track Your Pathfinder

TURNAMEN BADMINTON SERULINGMAS CUP 2024 SEBAGAI SARANA MEMBUMIKAN SERULINGMAS

Badminton Serulingmas Cup 2024

wukirmas.com

© 2023 Wukirmas.com - ---.

*

  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Wukirmas.com - ---.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.