BANJARNEGARA–Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Slamet Tohari alias Tuhari alias Mbah Slamet (46) melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang dengan kedok sebagai dukun pengganda uang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, dipimpin oleh Hakim Ketua Niken Rochayati serta Hakim Anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.
Dalam dakwaannya, JPU Nasruddin mengatakan pembunuhan berencana tersebut dilakukan karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang dijanjikan terdakwa Tuhari.
Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan potasium sianida yang telah disiapkan dan selanjutnya diberikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.
Setelah membunuh dan mengubur korban di kebun miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, terdakwa Tuhari kemudian menggadaikan satu unit mobil sewaan yang digunakan oleh korban Paryanto.
Selain terhadap korban Paryanto, terdakwa juga melakukan pembunuhan berencana terhadap 11 korban lainnya dengan cara yang sama.
Dalam perkara tersebut, Tuhari didakwa dengan dakwaan kombinasi, yang terdiri atas dakwaan kesatu primer sesuai Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dakwaan kedua sesuai Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kemudian, dakwaan ketiga sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta dakwaan keempat sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Tuhari sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menuntut dengan dakwaan kombinasi terhadap terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet (46), pelaku pembunuhan berencana terhadap 12 orang dengan kedok dukun pengganda uang.
“Kami jelaskan dakwaan untuk perkara Tuhari atau Mbah Slamet tadi dakwaannya adalah kombinasi,” kata Ketua Tim JPU Kejari Banjarnegara Nasruddin di Banjarnegara, Selasa.
Nasruddin mengatakan hal itu kepada wartawan usai sidang perdana perkara pembunuhan berencana berkedok dukun pengganda uang dengan terdakwa Mbah Slamet di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang dipimpin Hakim Ketua Niken Rochayati serta hakim anggota: Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.
Dalam dakwaan kombinasi, kata dia, terdapat dakwaan kumulatif dan ada dakwaan alternatifnya.”Jadi, penggabungan tapi dikombinasikan,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarnegara itu.
Khusus untuk Mbah Slamet, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu primer sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut dia, dakwaan tersebut berkaitan dengan pembunuhan berencana oleh terdakwa Mbah Slamet terhadap 12 korban.
“Dakwaan kedua adalah dakwaan uang palsu, yaitu Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.
Selanjutnya, dakwaan ketiga adalah Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang ditujukan untuk perkara penipuan yang dilakukan oleh Mbah Slamet bersama dengan Budi Santoso yang telah divonis 3 tahun 6 bulan
Menurut dia, perkara penipuan tersebut melibatkan dua orang korban, yakni Irwan Setiawan dan almarhum Paryanto.”Korban atas nama Irwan Setiawan masih hidup dengan kerugian Rp54,1 juta dan korban Paryono yang sudah meninggal (dibunuh oleh Mbah Slamet, red.) kerugiannya sekitar Rp70 juta,” jelasnya.
Dakwaan keempat, Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan korban Irwan Setiawan dan almarhum Paryanto.”Jadi, dakwaannya seperti itu bentuknya. Pembunuhan berencana, terus yang kedua uang palsu, ketiga penipuan yang dilakukan bersama, dan keempat penggelapan yang dilakukan bersama-sama,” tegas Nasruddin.
Terkait dengan agenda pemeriksaan saksi, dia mengakui jika jumlah saksi yang disiapkan cukup banyak.