PURWOKERTO–Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta penanganan kasus kematian seorang tahanan bernama OK (26) di Polresta Banyumas harus transparan.
Dikutip dari Suara Merdeka Banyumas, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, Kompolnas akan melakukan supervisi penanganan kasus meninggalnya tahanan di Polresta Banyumas.
“Kami akan mengawal kasus ini, menyupervisi agar penanganannya profesional, transparan dan akuntabel,” katanya usai menyaksikan proses rekontruksi tewasnya seorang tahanan bernama OK di Polresta Banyumas, Kamis 20 Juli 2023.
Baca Juga: Dukun Ebeg atau Penimbul, Tokoh Sentral Penentu Sukses Tidaknya Pentas Ebeg
Selain Kompolnas, proses rekonstruksi menghadirkan orang tua korban, LBH Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kejaksaan Negeri untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi selama OK ditangani di Polresta Banyumas.
“Ini patut kami apresiasi kepada Kapolresta Banyumas menyelenggarakan rekonstruksi yang transparan. Transparansi ini menjadi penting untuk menetralisisasi ataupun janganlah ada isu-isu yang berkembang tidak ada dasarnya,” katanya.
Meskipun demikian, rekonstruksi ini belum melibatkan secara lengkap, karena sebagian masih ada yang sedang diperiksa di Polda Jateng oleh satgas yang dibentuk Kapolda Jateng.
Baca Juga: Jadwal Mendeman Pentas Ebeg Banyumasan Jumat 21 Juli 2023
“Namun setidaknya, rekonstruksi sore ini (kemarin, Red) sudah dapat memberikan gambaran apa yang terjadi dari proses penganiayaan selama dalam tahanan.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa ini sudah diperiksa,” kata Benny Mamoto.
Ia menyebutkan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 10 orang dari tahanan dan 4 orang dari anggota kepolisian.
“Semua telah ditangani dan ditetapkan sebagai tersangka baik secara pidana maupun etik disiplin. Kita masih menunggu proses selanjutnya. Kami dari Kompolnas akan ke Polda Jateng untuk mendengar paparan hasil penyidikan yang sudah dilakukan berikut hasil autopsinya,” katanya.
Baca Juga: Bakal Hadir di Drama Korea Baru The Trunk, Tunggu Aksi Romantis Gong Yoo dan Seo Hyun Jin
Benny mengatakan, motif penganiayaan yang terjadi akan terbagi dalam tahapan saat proses penangkapan dan ketika tersangka di dalam tahanan.
Biasanya jika penganiayaan terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) dilatarbelakangi karena tersangka bungkam tidak mengaku, memberikan keterangan berbelit, dan melarikan diri.
Namun, jika terjadi di ruang tahanan berkaitan dengan sejauhmana penjaga tahanan ini bertugas. Apakah lalai, membiarkan atau mungkin memprovokasi.
“Ini yang sedang dalam proses dan akan dibuka secara transparan. Nantinya di persidangan dapat diikuti oleh publik apa yang sesungguhnya terjadi,” paparnya.***