BANJARNEGARA–Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu mendapatkan nilai 97,5 saat penilaian Desa Anti Korupsi yang dilakukan oleh tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara di Balai Desa Sijenggung , Selasa (19/9/2023).
Tim Penilai terdiri dari Inspektorat Jawa Tengah, Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Inspektorat Banjarnegara, Dispermades PPKB Banjarnegara dan Dinkominfo Banjarnegara.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Zainul Ulum saat menyampaikan hasil penilaian memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Desa Sijenggung dan seluruh lapisan masyarakatnya karena telah meraih nilai yang tinggi.
Namun ia mengingatkan hasil penilaian tersebut bukanlah akhir dari dicanangkannya Desa Sijenggung sebagai salah satu desa dari 29 desa se Jawa Tengah yang terpilih sebagai Desa Anti Korupsi.
“Penilaian ini bukan tujuan akhir, ke depan masih banyak tantangan yang harus dihadapi pemdes dan masyarakat Desa Sijenggung,” ujarnya
Setelah penilaian ini, lanjut Zainul, dibutuhkan konsitensi dan keberanian untuk menjaga agar implementasi anti korupsi yang telah dilakukan tetap bisa terjaga. Menurutnya ini memerlukan komitemen, dukungan semua pihak serta bahu-membahu antara Pemdes dan masyarakatnya agar nilai-nilai anti korupsi yang ada bisa terus berjalan.
“Disini sudah mulai dibangun komitmen sebagai Desa Anti Korupsi, pertahankan nilai-nilai dan perilaku anti korupsi yang sudah berjalan sehingga mampu menjadi gaya hidup di Desa Sijenggung,” katanya