• Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • Register
wukirmas.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
wukirmas.com
No Result
View All Result
wukirmas.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
Home Kabar Anyar

Polisi Masih Buru Satu Tersangka Tambang Emas Ilegal di Pancurendang Ajibarang

Mas Kumambang by Mas Kumambang
14/08/2023
in Kabar Anyar
0
Polisi Masih Buru Satu Tersangka Tambang Emas Ilegal di Pancurendang Ajibarang

Tambang emas ilegal di Pancurendang, Ajibarang, ditutup (Foto: medcom.id)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Satu tersangka tambang emas di Pancurendang Ajibarang masih buron. Dalam kasus ini delapan penambang asal Bogor terjebak di gua-gua penambangan dan hingga saat ini tidak bisa ditemukan jasad mereka.

PURWOKERTO–Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas hingga saat ini masih mengejar satu tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Hingga saat ini keberadaan tersangka berinisial DR (40) masih dalam penyelidikan,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Menurut dia, Tim Satreskrim Polresta Banyumas telah melakukan pengecekan ke rumah istri DR di Tasikmalaya, Jawa Barat, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Baca Juga

SAR Nasional Terjunkan Tim Khusus Bantu Evakuasi Delapan Penambang di Ajibarang

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penambangan Emas Ilegal di Ajibarang

Wakil Bupati Banyumas pastikan tambang emas di Pancurendang Tidak Berizin

Ia mengatakan hingga saat ini Tim Satreskrim Polresta Banyumas masih berada di lapangan untuk mencari dan menangkap DR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DR untuk segera melaporkan ke Polresta Banyumas atau kantor polisi terdekat.

Selain itu, kata dia, tersangka DR diimbau untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait perkara ini. Sementara untuk jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak 23 orang,” jelasnya.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Keempat tersangka itu terdiri atas SN (76) selaku pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I, serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.

Akan tetapi tersangka DR diketahui telah melarikan diri sebelum Polresta Banyumas melakukan penangkapan SN, KS, dan WI.

Kasus tambang emas ilegal tersebut terungkap setelah 8 penambang dilaporkan terjebak di dalam sumur tambang sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena adanya air yang menggenangi lubang sumur.

Delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Akan tetapi setelah dilakukan upaya evakuasi yang dilakukan tim SAR gabungan sejak Rabu (26/7), air yang menggenangi sumur tambang tidak kunjung surut.

Hingga akhirnya operasi SAR yang dikoordinasi Kantor SAR Cilacap dinyatakan ditutup pada Selasa (1/8) siang meskipun 8 penambang yang terjebak di dalam sumur tersebut tidak dapat dievakuasi.

Oleh karena kasus tambang emas ilegal tersebut menimbulkan korban jiwa, Satreskrim Polresta Banyumas juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 359 KUHP selain Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterapkan sebelumnya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. 

Tags: AjibarangBuruPolres Banyumastambang emas ilegaltersangka
Previous Post

Ahmad Tohari, Novelis Hebat Yang Kini Menikmati Masa Tua di Tinggarjaya

Next Post

Sebanyak 9.153 Jiwa di Empat Kecamatan Cilacap Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Hari Pertama Pj Bupati, Hanung Repot Ucapan ‘Kepriwe Kabare’ dan Habiskan Mendoan
Kabar Anyar

Hari Pertama Pj Bupati, Hanung Repot Ucapan ‘Kepriwe Kabare’ dan Habiskan Mendoan

02/10/2023
Lubang Bekas Galian Batu di Banyumas Makan Korban, Tiga Remaja Ditemukan Tenggelam
Kabar Anyar

Lubang Bekas Galian Batu di Banyumas Makan Korban, Tiga Remaja Ditemukan Tenggelam

11/09/2023
Kolam perikanan budi daya di Banyumas mulai terdampak kekeringan
Kabar Anyar

Kolam perikanan budi daya di Banyumas mulai terdampak kekeringan

16/08/2023
Bandara Sudirman di Purbalingga Mulai Berangkatkan Jamaah Umrah
Kabar Anyar

Bandara Sudirman di Purbalingga Mulai Berangkatkan Jamaah Umrah

27/08/2023
Hanung Cahyo Saputro Akan Dilantik Jadi Pj Bupati Banyumas pada 24 September
Kabar Anyar

Hanung Cahyo Saputro Akan Dilantik Jadi Pj Bupati Banyumas pada 24 September

27/09/2023
Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Daring di Wilayah Banyumas
Kabar Anyar

Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Daring di Wilayah Banyumas

06/12/2023
Next Post
Sebanyak 9.153 Jiwa di Empat Kecamatan Cilacap Terdampak Kekeringan

Sebanyak 9.153 Jiwa di Empat Kecamatan Cilacap Terdampak Kekeringan

Please login to join discussion

Popular News

  • Serulingmas Akan Bersilaturrahmi dengan Perkumpulan Warga Asal Banyumas di Jakarta

    Serulingmas Akan Bersilaturrahmi dengan Perkumpulan Warga Asal Banyumas di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisnu: Saya Ingin Generasi Muda Banyumas Warisi Nilai Perjuangan Para Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grebeg Asmari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sejumlah Tokoh Bermunculan Untuk Bersaing dalam Pilkada Banyumas 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serulingmas dan Puluhan Perkumpulan Banyumasan Sepakati Peningkatan Kegiatan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recommended

7 Orang Penerima Papeling Award 2024, Ini Dia Daftar Namanya

MILAD PAPELING KE-14: PARADE SENI PURBALINGGA

IKAGA Campus Expo 2025 : Mark Your Future Unlock and Track Your Pathfinder

TURNAMEN BADMINTON SERULINGMAS CUP 2024 SEBAGAI SARANA MEMBUMIKAN SERULINGMAS

Badminton Serulingmas Cup 2024

wukirmas.com

© 2023 Wukirmas.com - ---.

*

  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Wukirmas.com - ---.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.