• Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Register
wukirmas.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
wukirmas.com
No Result
View All Result
wukirmas.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
Home Kabar Anyar

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penambangan Emas Ilegal di Ajibarang

Mas Kumambang by Mas Kumambang
28/07/2023
in Kabar Anyar
0
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penambangan Emas Ilegal di Ajibarang

Tiga dari empat tersangka dihadirkan saat konfrensi pers ungkap kasus kecelakaan tambang di Desa Pancurendang Ajibarang Banyumas yang menyebabkan delapan penambang terjebak di dalam lubang galian, di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).-DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS-

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PURWOKERTO–Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang Kabupaten Banyumas.

Keempat orang tersangka yang merupakan warga Ajibarang Banyumas itu, yakni pemilik lahan, SN (76), dan 3 orang pengelola atau pendana yaitu KS (43) WI (43) dan DM (40). Mereka dijerat dengan UU Minerba pasal 158 atas penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Polresta Banyumas bersama Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Radar Banyumas, Jumat (28/7/2023), polisi akan mengungkap kemana uang hasil penambangan liar tersebut digunakan. “Tentunya yang lain kita akan ungkap, barang-barang (hasil tambang, red) tersebut di jual kemana. Ini juga akan kita lalukan pengungkapan,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

Dengan demikian, katanya, bukan hanya pemilik lahan, pemodal atau pengelola yang akan diungkap, tetapi juga para pemasok dan penadah hasil penjualan emas tersebut.

“Terkait perputaran uang ini masih kita lakukan pendalaman. Karena di lokasi memang diketahui, ada bagi hasil, 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemilk modal, dan 60 persen untuk penambang,” terangnya.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, pihaknya saat ini dengan Polresta masih menganalisa terkait dugaan TPPO dalam penambangan emas ilegal tersebut.

Baca Juga

Lubang Diperkirakan Penuh Air, Evakuasi 8 Penambang Emas Yang Terjebak Terkendala

Seorang Penyandang Dana Tambang Emas Ilegal di Ajibarang Ditetapkan Sebagai Buron

Doa Bersama Warga Untuk Delapan Korban Penambangan Ilegal di Pancurendang Ajibarang

“Kita masih melihat dan menganalisa. Apakah kita juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Karena ini sudah berlangsung sangat lama,” paparnya.

TPPU akan diterapkan untuk mengetahui kemana saja hasil tambang tersebut mengali. “Pemeriksaan sudah berlanjut oleh Polresta, dan disinikan ada sumbernya satu ada DM (40). Lalu kemana selama ini kegiatan tersebut, dan hasil daripada kegiatan ini dibawa kemana, itu kita akan analisa dan kalau itu memenuhi unsur maka kita akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Pihaknya pun berharap agar DM (40) pengelola sumur Bogor yang saat ini melarikan diri agar dapat bersikap kooperatif dan bertanggung jawab.

Kapolresta Banyumas mengatakan, keempat orang itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi.

“Totalnya ada empat orang tersangka. Yakni satu pemilik lahan, saudara SN (76), dan 2 orang pengelola atau pendana KS (43), WI (43), sebagai pengelola sumur satu (lubang galian dondong, red). Ketiganya sudah diamankan,” katanya.

Sementara, satu tersangka yang masih buron yaitu DM (40) sebagai pengelola sumur dua (lubang galian Bogor, red), yakni tempat 8 orang korban terjebak.

“DM (40) ini masih kita melalukan pencarian dan penyelidikan keberadaanya jadi masih melarikan diri, namun telah kita tetapkan tersangka,” tambahnya.

Menurutnya pun, untuk para tersangka dijerat dengan UU Minerba dalam pasal 158 yang menyatakan setiap kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. (Sumber: Radar Banyumas/win)

Tags: Ajibarangempat tersangkaTambang liarTPPU
Previous Post

Jenderal Sudirman Dikukuhkan Sebagai Bapak Pandu HW Nasional

Next Post

Sembilan Jolen Berisi Kepala Sapi dan Kambing Dilarung dalam Festival Nelayan Cilacap

Berita Terkait

Evakuasi Para Penambang Belum Berhasil, Tim SAR Akan Libatkan Pasukan Katak
Kabar Anyar

Evakuasi Para Penambang Belum Berhasil, Tim SAR Akan Libatkan Pasukan Katak

27/07/2023
Festival Nelayan Cilacap Diselenggarakan untuk Jaga Tradisi dan Ungkapan Syukur
Kabar Anyar

Festival Nelayan Cilacap Diselenggarakan untuk Jaga Tradisi dan Ungkapan Syukur

28/07/2023
Kekeringan Meluas di Purbalingga dan Banjarnegara, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih
Kabar Anyar

Kekeringan Meluas di Purbalingga dan Banjarnegara, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

11/09/2023
PAKJ Ajak Alumni SMAN di Purwokerto Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah
Kabar Anyar

PAKJ Ajak Alumni SMAN di Purwokerto Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

06/08/2023
Jelang Pemilu, Puluhan Ormas, LSM dan Perguruan Silat Di Purbalingga Teken Deklarasi Damai
Kabar Anyar

Jelang Pemilu, Puluhan Ormas, LSM dan Perguruan Silat Di Purbalingga Teken Deklarasi Damai

04/08/2023
Polisi memperlihatkan barang bukti penggelapan dana Kades Karangpucung Cilacap
Kabar Anyar

Ini Berita Tidak Bagus, Kades Karangpucung Diduga Gelapkan Uang Desa Rp 2 milyar lebih

26/07/2023
Next Post
Sembilan Jolen Berisi Kepala Sapi dan Kambing Dilarung dalam Festival Nelayan Cilacap

Sembilan Jolen Berisi Kepala Sapi dan Kambing Dilarung dalam Festival Nelayan Cilacap

Please login to join discussion

Popular News

  • Serulingmas Akan Bersilaturrahmi dengan Perkumpulan Warga Asal Banyumas di Jakarta

    Serulingmas Akan Bersilaturrahmi dengan Perkumpulan Warga Asal Banyumas di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisnu: Saya Ingin Generasi Muda Banyumas Warisi Nilai Perjuangan Para Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta Akan Memasuki Tahap Pelelangan, Semoga Bisa Terwujud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grebeg Asmari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sejumlah Tokoh Bermunculan Untuk Bersaing dalam Pilkada Banyumas 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recommended

SERULINGMAS PEDULI SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA DI WILAYAH EKS KARESIDENAN BANYUMAS

Puspa Laras Wiromo Meriahkan Siaran Langsung “Ngoblak” RRI Pro 4 Jakarta, Angkat Budaya Banyumasan ke Udara Nasional

PAPELING Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Longsor di Desa Maribaya, Karanganyar, Purbalingga

Mubes Papeling untuk Penguatan Organisasi

Mlaku Bareng IKAGA : Acaranya sehari kenangannya sepanjang masa

wukirmas.com

© 2023 Wukirmas.com - ---.

*

  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Wukirmas.com - ---.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.