• Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Register
wukirmas.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
wukirmas.com
No Result
View All Result
wukirmas.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
Home Kabar Anyar

Ini Berita Tidak Bagus, Kades Karangpucung Diduga Gelapkan Uang Desa Rp 2 milyar lebih

Mas Kumambang by Mas Kumambang
26/07/2023
in Kabar Anyar
0
Polisi memperlihatkan barang bukti penggelapan dana Kades Karangpucung Cilacap
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalih meningkatkan PAD kades menilep uang hasil keuntungan sampai Rp. 2 milyar lebih

CILACAP–Seorang kepala desa di wilayah Cilacap harus bebrusuran dengan hukum karena dinilai telah menggelapkan uang hasil keuntungan desa untuk kepentingan pribadinya.

Menurut Humas Polresta Cilacap, Kepala Desa Karangpucung , Kec.Karangpucung, Kab.Cilacap inisial DHU itu diduga telah menguasai hasil keuntungan usaha Desa, yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa ke APBDes T.A 2019 dan T.A 2020 .

Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya pada Rabu tanggal 26 juli 2023 ini, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika DHU yang waktu itu menjabat Kepala Desa Karangpucung menerbitkan Perdes no.4 tahun 2019 tentang pembangunan Ruko. Waktu itu, direncanakan pembangunan 23 unit ruko. Faktanya, dibangun 24 unit dan juga 7 unit kios.

Pembangunan kios tersebut tidak dilengkapi dengan IMB/ PBG. Selain itu, Kades juga tidak mengadakan Musrenbangdes sebelum membangun fasilitas komersial tersebut.

Baca Juga

BPBD Cilacap: Jumlah Desa Yang Terdampak kekeringan Bertambah

Cilacap Lanjutkan Intervensi Program Makanan Tambahan, Terbukti Efektif Turunkan Stunting

Pemkab Cilacap Gelar Kontes dan Expo Ternak Serta Vaksinasi Rabies Gratis

Dikutip dari laman resmi Polresta Cilacap, pembangunan ruko dan kios tersebut berada diatas tanah milik desa Karangpucung. Jadi, seharusnya DHU menyetorkan hasil sewa ruko dan kios kepada APBDes tahun 2019 dan 2020 sesuai Perdes No.4 tahun 2019.

Dengan dalih Desa(Negara) tidak berhak mendapatkan hasil pembangunan ruko dan kios karena dana pembangunannya berasal dari para pemanfaat / penyewa ruko.

Dengan kejadian itu desa Karangpucung mengalami kerugian sebanyak Rp.2.467.170.000. Angka tersebut dari hasil perhitungan oleh Ahli Auditor Forensik Inspektorat Cilacap .

Atas perbuatannya DHU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp.50.000.000 dqn maksimal Rp 1Milyar

Tags: CilacapKarangpucungKeopala DesaPenggelapanuang desa
Previous Post

Ada “Taman Salju” di Karangreja, Anak-anak Akan Rasakan Sensasinya

Next Post

Delapan Penambang Asal Bogor Terjebak Dalam Lubang Galian di Ajibarang

Berita Terkait

Membina Kelompok Rentan di Banjarnegara, Khambali Masuk Finalis Penerima PAI Award Nasional
Kabar Anyar

Membina Kelompok Rentan di Banjarnegara, Khambali Masuk Finalis Penerima PAI Award Nasional

05/08/2023
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penambangan Emas Ilegal di Ajibarang
Kabar Anyar

Seorang Penyandang Dana Tambang Emas Ilegal di Ajibarang Ditetapkan Sebagai Buron

29/07/2023
Staf KSP Janji Sampaikan Keluhan Pengusaha Pertashop Jateng kepada Presiden
Kabar Anyar

Staf KSP Janji Sampaikan Keluhan Pengusaha Pertashop Jateng kepada Presiden

26/07/2023
Jelang Pemilu, Puluhan Ormas, LSM dan Perguruan Silat Di Purbalingga Teken Deklarasi Damai
Kabar Anyar

Jelang Pemilu, Puluhan Ormas, LSM dan Perguruan Silat Di Purbalingga Teken Deklarasi Damai

04/08/2023
MILAD PAPELING KE-14: PARADE SENI PURBALINGGA
Blog

MILAD PAPELING KE-14: PARADE SENI PURBALINGGA

20/12/2024
UMP Raih Akreditasi “Unggul”, Satu dari 66 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia
Kabar Anyar

UMP Raih Akreditasi “Unggul”, Satu dari 66 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia

01/09/2023
Next Post
Warga dan relawan membantu mengulur selang air untuk menguras air dalam lubang galian yang menjebak delapan penambang di area penambangan rakyat di Desa Pancurendang, Ajibarang (26/7/2023). Dari laporan awal, delapan pekerja tambang emas terjebak di dalam-DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS-

Delapan Penambang Asal Bogor Terjebak Dalam Lubang Galian di Ajibarang

Please login to join discussion

Popular News

  • Serulingmas Akan Bersilaturrahmi dengan Perkumpulan Warga Asal Banyumas di Jakarta

    Serulingmas Akan Bersilaturrahmi dengan Perkumpulan Warga Asal Banyumas di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisnu: Saya Ingin Generasi Muda Banyumas Warisi Nilai Perjuangan Para Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta Akan Memasuki Tahap Pelelangan, Semoga Bisa Terwujud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grebeg Asmari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sejumlah Tokoh Bermunculan Untuk Bersaing dalam Pilkada Banyumas 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recommended

PAPELING GELAR WAYANG KULIT PURBALINGGA, PERAYAAN 10 TAHUN KORWIL BANDUNG

SERULINGMAS PEDULI SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA DI WILAYAH EKS KARESIDENAN BANYUMAS

Puspa Laras Wiromo Meriahkan Siaran Langsung “Ngoblak” RRI Pro 4 Jakarta, Angkat Budaya Banyumasan ke Udara Nasional

PAPELING Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Longsor di Desa Maribaya, Karanganyar, Purbalingga

Mubes Papeling untuk Penguatan Organisasi

wukirmas.com

© 2023 Wukirmas.com - ---.

*

  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Anyar
  • Krida
  • Pariwisata
  • Tokoh
  • Paguyuban
  • Gudril
  • Info
  • Dopokan Banyumasan
  • Galeri
  • Video
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Wukirmas.com - ---.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.