Dalih meningkatkan PAD kades menilep uang hasil keuntungan sampai Rp. 2 milyar lebih
CILACAP–Seorang kepala desa di wilayah Cilacap harus bebrusuran dengan hukum karena dinilai telah menggelapkan uang hasil keuntungan desa untuk kepentingan pribadinya.
Menurut Humas Polresta Cilacap, Kepala Desa Karangpucung , Kec.Karangpucung, Kab.Cilacap inisial DHU itu diduga telah menguasai hasil keuntungan usaha Desa, yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa ke APBDes T.A 2019 dan T.A 2020 .
Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya pada Rabu tanggal 26 juli 2023 ini, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika DHU yang waktu itu menjabat Kepala Desa Karangpucung menerbitkan Perdes no.4 tahun 2019 tentang pembangunan Ruko. Waktu itu, direncanakan pembangunan 23 unit ruko. Faktanya, dibangun 24 unit dan juga 7 unit kios.
Pembangunan kios tersebut tidak dilengkapi dengan IMB/ PBG. Selain itu, Kades juga tidak mengadakan Musrenbangdes sebelum membangun fasilitas komersial tersebut.
Dikutip dari laman resmi Polresta Cilacap, pembangunan ruko dan kios tersebut berada diatas tanah milik desa Karangpucung. Jadi, seharusnya DHU menyetorkan hasil sewa ruko dan kios kepada APBDes tahun 2019 dan 2020 sesuai Perdes No.4 tahun 2019.
Dengan dalih Desa(Negara) tidak berhak mendapatkan hasil pembangunan ruko dan kios karena dana pembangunannya berasal dari para pemanfaat / penyewa ruko.
Dengan kejadian itu desa Karangpucung mengalami kerugian sebanyak Rp.2.467.170.000. Angka tersebut dari hasil perhitungan oleh Ahli Auditor Forensik Inspektorat Cilacap .
Atas perbuatannya DHU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp.50.000.000 dqn maksimal Rp 1Milyar