PURWOKERTO–Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, bersama sejumlah komunitas otomotif di daerah setempat mengampanyekan “Banyumas Zero Knalpot Bronk” untuk menertibkan penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai dengan standar.
Kampanye yang dipimpin Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu tersebut ditandai dengan Deklarasi dan Glorifikasi “Banyumas Zero Knalpot Bronk” di halaman Kantor Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu pagi.
Kegiatan yang digelar dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 Tahun 2023 Polresta Banyumas itu juga untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif, menyambut Pemilu 2024 yang kondusif.
Dalam deklarasi yang dihadiri sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama itu diisi dengan penyerahan secara sukarela knalpot bising dari perwakilan komunitas serta diakhiri pemusnahan ratusan knalpot tidak standar dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin.
Saat ditemui usai deklarasi, Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk mengglorifikasi bahwa penggunaan knalpot bising sangat dilarang.
“Apalagi ini menjelang pemilu, di mana kita berkewajiban bersama-sama untuk mengamankan pemilu tanpa knalpot bising. Nah ini sudah kita sepakati dan para komunitas juga sepakat,” jelasnya.
Selain diisi dengan penyerahan secara sukarela knalpot bising, kata dia, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan terhadap hampir 500 knalpot tidak standar.
Sementara dalam satu semester terakhir, lanjut dia, Satlantas Polresta Banyumas telah menyita 875 knalpot bising.
“Setiap hari kami lakukan razia, razianya kasat mata, tidak statis. Jadi apabila kami menemukan knalpot brong, maka kami lakukan penindakan supaya Banyumas ini bisa zero dari brong,” tegasnya.
Kapolresta mengatakan penggunaan knalpot bising sangat mengganggu masyarakat terutama saat beribadah, beristirahat, dan sebagainya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan razia terhadap knalpot bising untuk menjawab keluhan masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama atas penggunaan knalpot tidak standar tersebut.
Sementara itu, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas Ma’ful Suganda mengatakan masyarakat sangat terganggu ketika ada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising.
“Sangat mengganggu sekali khususnya untuk ibadah-ibadah, baik ibadah ketika hari Jumat, hari Minggu, ataupun ibadah agama yang lain,” katanya.
Bahkan ketika kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising itu masuk perkampungan, kata dia, sangat mengganggu masyarakat yang tengah beristirahat terutama pada malam hari.
Perwakilan Paguyuban Komunitas Otomotif Barlingmascakeb (PKOB) Faisal mendukung upaya yang dilakukan Polresta Banyumas karena pegiat automotif pun sangat terganggu dengan adanya knalpot bising.
“Lebih baik dengan standarnya, kita bisa melakukan aktivitas sehari-hari tanpa mengganggu lingkungan sekitar. Kami dari komunitas mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Polresta Banyumas,” ungkapnya.