PURWOKERTO–Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang Kabupaten Banyumas.
Keempat orang tersangka yang merupakan warga Ajibarang Banyumas itu, yakni pemilik lahan, SN (76), dan 3 orang pengelola atau pendana yaitu KS (43) WI (43) dan DM (40). Mereka dijerat dengan UU Minerba pasal 158 atas penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Polresta Banyumas bersama Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Dikutip dari Radar Banyumas, Jumat (28/7/2023), polisi akan mengungkap kemana uang hasil penambangan liar tersebut digunakan. “Tentunya yang lain kita akan ungkap, barang-barang (hasil tambang, red) tersebut di jual kemana. Ini juga akan kita lalukan pengungkapan,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Dengan demikian, katanya, bukan hanya pemilik lahan, pemodal atau pengelola yang akan diungkap, tetapi juga para pemasok dan penadah hasil penjualan emas tersebut.
“Terkait perputaran uang ini masih kita lakukan pendalaman. Karena di lokasi memang diketahui, ada bagi hasil, 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemilk modal, dan 60 persen untuk penambang,” terangnya.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, pihaknya saat ini dengan Polresta masih menganalisa terkait dugaan TPPO dalam penambangan emas ilegal tersebut.
“Kita masih melihat dan menganalisa. Apakah kita juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Karena ini sudah berlangsung sangat lama,” paparnya.
TPPU akan diterapkan untuk mengetahui kemana saja hasil tambang tersebut mengali. “Pemeriksaan sudah berlanjut oleh Polresta, dan disinikan ada sumbernya satu ada DM (40). Lalu kemana selama ini kegiatan tersebut, dan hasil daripada kegiatan ini dibawa kemana, itu kita akan analisa dan kalau itu memenuhi unsur maka kita akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.
Pihaknya pun berharap agar DM (40) pengelola sumur Bogor yang saat ini melarikan diri agar dapat bersikap kooperatif dan bertanggung jawab.
Kapolresta Banyumas mengatakan, keempat orang itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi.
“Totalnya ada empat orang tersangka. Yakni satu pemilik lahan, saudara SN (76), dan 2 orang pengelola atau pendana KS (43), WI (43), sebagai pengelola sumur satu (lubang galian dondong, red). Ketiganya sudah diamankan,” katanya.
Sementara, satu tersangka yang masih buron yaitu DM (40) sebagai pengelola sumur dua (lubang galian Bogor, red), yakni tempat 8 orang korban terjebak.
“DM (40) ini masih kita melalukan pencarian dan penyelidikan keberadaanya jadi masih melarikan diri, namun telah kita tetapkan tersangka,” tambahnya.
Menurutnya pun, untuk para tersangka dijerat dengan UU Minerba dalam pasal 158 yang menyatakan setiap kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. (Sumber: Radar Banyumas/win)