PURWOKERTO–Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Unit Resmob Sat Ret Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku pencurian kipas angin milik Masjid Nurul Falah Perumahan Saphire Regency Kel. Kober, Kec. Purwokerto Barat.
“Kami berhasil mengamankan pelaku seorang laki-lakin berinisial DPS (28) yang beralamat di Jl. Karangkobar, Kel. Sokanegara Kec. Purwokerto Timur”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP Mugiono, SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/23).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan marbot masjid Nurul Falah yang berinisial K, terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian kipas angin di masjid tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, sekira pukul 22.30 Wib dan terekam dalam kamera cctv masjid.
“Atas peristiwa dugaan pencurian tersebut, Pelapor selaku pengurus Masjid Nurul Falah mengalami kerugian materiil berupa dua buah kipas angin besar yang ditaksir sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)”, kata Kapolsek, dikutip dari laman resmi Tribratanews Polres Banyumas..
Berbekal kamera CCTV mesjid, tim melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, sekira pukul 15.30 WIB, tim berhasil meringkus DPS beserta barang bukti 1 (satu) unit kipas angin besar merk Maspion warna hitam dan 1 (satu) unit kipas angin merk Cosmos warna putih.
Selanjutnya tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Purwokerto Barat Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara”, kata Kapolsek.