Proses evakuasi delapan penambang yang terjebak di dalam lubang galian masih terkendala. Selain air masih belum bisa dikuras, terdapat banyak lubang tikus di dalam galian ilegal tersebut.
PURWOKERTO–Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memastikan tambang emas di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).
“Jadi, penambangan ini memang sebetulnya sudah berlangsung lama. Dari pihak kepolisian dan pemda serta dinas-dinas terkait juga melakukan sosialisasi kemudian peringatan, imbauan untuk jangan melakukan penambangan,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat siang.
Wabup mengatakan hal itu saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas terkait kasus penambangan emas ilegal yang terungkap setelah adanya delapan pekerja yang terjebak di dalam sumur tambang sejak Selasa (25/7) malam dan hingga saat ini belum berhasil dievakuasi.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas belum pernah menerima permohonan izin penambangan di lokasi tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, pemberian izin bagi tambang-tambang yang masih ilegal tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
“Kami hanya menampung dan mengusulkan tetapi belum pernah ada permohonan,” katanya menegaskan.
Ia mengatakan saat ini yang menjadi konsentrasi dari Pemkab Banyumas saat ini adalah proses evakuasi terhadap korban, dan tindak lanjutnya akan dipikirkan bersama-sama.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi selalu rutin dilakukan oleh Pemkab Banyumas bersama Polresta Banyumas.
“Tetapi memang mungkin karena ini kehidupannya di situ, mereka susah ya, jadi tambang-tambang itu tetap berjalan. Setahu saya, seingat saya itu mulainya, awalnya 2014 itu di sungai, kemudian mereka lari ke darat,” jelasnya.
Ia mengatakan saat sekarang Polresta Banyumas telah menutup tambang-tambang yang ada di Desa Pancurendang hingga wilayah Kecamatan Gumelar.
Wabup mengharapkan dengan adanya peristiwa itu dapat menjadi pembelajaran bersama dan tidak ada lagi tambang-tambang liar.
“Kalau toh itu akan mengajukan izin, tentunya nanti pihak ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang bisa mengkaji apakah lokasi tersebut layak untuk ditambang karena mengingat faktor bahayanya cukup besar,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan Mahendra Dwi Atmoko mengatakan berdasarkan data, hingga saat ini belum ada izin pertambangan rakyat di Kabupaten Banyumas.
Bahkan hingga saat ini, kata dia, belum bisa diterbitkan izin pertambangan rakyat di Kabupaten Banyumas karena sampai sekarang belum ada penetapan wilayah pertambangan rakyatnya.
“Penetapan wilayah pertambangan rakyat dilakukan oleh Menteri ESDM. Sampai saat ini, Banyumas belum ditetapkan adanya wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.
Ia mengatakan wilayah pertambangan rakyat dapat diberikan dengan prosedur, yakni dari pemerintah kabupaten atau bupati melihat tata ruang dikonsultasikan dengan DPRD setempat dan atas persetujuan bersama mengusulkan wilayah pertambangan rakyat ke pemerintah provinsi.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM provinsi akan melakukan kajian terkait usulan tersebut dari sisi teknis.
“Apakah ada potensi tambang di situ yang diusulkan. Jika layak, kami usulkan ke Menteri ESDM untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat,” jelasnya.
Ia mengatakan jika sudah ditetapkan, barulah masyarakat bisa mengajukan izin pertambangan rakyat namun sampai saat ini hal tersebut belum ada.
Selain itu, kata dia, hingga saat sekarang berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah belum ada data kajian eksplorasi di lokasi tambang emas ilegal Desa Pancurendang.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dan pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus tambang emas ilegal yang terungkap setelah adanya delapan pekerja yang terjebak di dalam sumur tambang sejak Selasa (25/7) malam dan hingga saat ini masih dilakukan upaya evakuasi.
“Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana,” jelasnya.
Menurut dia, ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.
Akan tetapi, kata dia, tersangka DR hingga saat ini masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.
“Saya mengimbau bagi tersangka termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahukan kepada kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat, untuk bisa menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya menegaskan.